Berikut ini beberapa hal yang tercantum dalam ketentuan-ketentuan umum yang berhubungan dengan perguruan
pencak silat cimande.
- Pusat Perguruan Pencak Silat Cimande yang disingkat P3SC berkedudukan di babakan tarikolot cimande lemah duhur, kecamatan Caringin, kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
- Ketua umum P3SC dipegang oleh seorang sesepuh yang tertua dari keturunan leluhur cimande. Dibantu oleh para sesepuh lainnya, sesuai dengan proses sejarah kepemimpinan pencak silat cimande yang dilakukan secara turun temurun.
- Para sesepuh keturunan cimande dapat menerima calon siswa-siswa pencak silat cimande di tempatnya masing-masing atas sepengetahuan ketua umum P3SC.
- Para sesepuh keturunan cimande dapat mengirimkan guru-guru pencak silat cimande ke perguruan-perguruan pencak silat cimande diseluruh tanah air dan di luar negeri bila diperlukan dengan membawa surat perintah tugas dari ketua umum P3SC.
- Anggota keluarga besar pencak silat cimande yang bukan keturunan cimande yang sudah mempunyai kualifikasi pencak silat cimande dapat mendirikan perguruan pencak silat cimande dengan ketentuan tidak menyimpang dari taleq cimande dan ketentuan umum.
- Mendirikan perguruan pencak silat cimande harus dapat pengesahan dari ketua umum P3SC, hal ini dilakukan demi terjaminnya pengamalan dan pengamanan serta kelestarian nilai-nilai hakekat kepribadian pencak silat cimande yang sesuai dengan taleq Cimande.
- Perguruan pencak silat cimande yang menghasilkan guru pencak silat cimande berdasarkan penilaian memenuhi syarat klasifikasi guru pencak silat cimande dapat mengajukan daftar nama-nama yang diangkat kepada P3SC untuk dapat mengesahkan dari ketua umum P3SC.
- Hal-hal lainnya yang belum tercantum dalam buku petunjuk dan ketentuan-ketentuan umum akan diatur kemudian dengan melalui musayawarah seluruh anggota keluarga besar pencak silat cimande.