Zat 1 merupakan Tingkat lanjutan kurata. Jadi, setelah anggota Tarung Derajat sudah menyelesaikan tingkatan kurata dari kurata satu sampai kurata tujuh maka dapat dilanjutkan ke tahap ZAT.
ZAT 1 (Sabuk Hitam strip 1). Dewan pelatih. memiliki kewenangan untuk mengembangkan di tingkat provinsi. Materi latihan di atur oleh perguruan pusat di Kawah Derajat.
- Materi Dasar Kurata 1 (satu)
- Materi Dasar Kurata 2 (dua)
- Materi Dasar Kurata 3 (tiga)
- Materi Dasar Kurata 4 (empat)
- Materi Dasar Kurata 5 (Lima)
- Materi Dasar Kurata 6 (Enam)
- Materi Dasar Kurata 7 (Tujuh)
ZAT 1 (Sabuk Hitam strip 1). Dewan pelatih. memiliki kewenangan untuk mengembangkan di tingkat provinsi. Materi latihan di atur oleh perguruan pusat di Kawah Derajat.